Sementara OR mengaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.
"Chatan, dan sering bercanda. Saya lakukan di kosan dan rumahnya," katanya.
Ia mengaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali atau sejak Agustus 2023. "Bapaknya korban saudara saya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait