Seorang Paman di Batam Rudapaksa Keponakan yang Masih SD Hingga Hamil

Gusti Yennosa
Tersangka OR, pria di Batam yang merudapaksa keponakannya hingga hamil terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Gusti Yenossa/iNewsBatam.id)


Sementara OR mengaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

"Chatan, dan sering bercanda. Saya lakukan di kosan dan rumahnya," katanya.

Ia mengaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali atau sejak Agustus 2023. "Bapaknya korban saudara saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network