BATAM, iNewsBatam.id – Polresta Barelang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (15/10/2025) itu menewaskan 11 orang pekerja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus kebakaran kapal tersebut.
“Sudah ada yang ditetapkan tersangka, sudah ada nama-namanya. Ada tujuh orang,” ujar Anggoro kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, Anggoro belum merinci peran masing-masing dari tujuh tersangka tersebut. Ia menyebut, setelah penetapan ini, penyidik akan segera melakukan pemanggilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penetapannya itu kemarin, di awal bulan ini,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian menambahkan, ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Dari tujuh orang itu, ada yang berasal dari pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kebakaran disertai ledakan hebat terjadi di kapal tanker MT Federal II saat menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batu Aji, pada Selasa (15/10/2025). Tragedi tersebut mengakibatkan sedikitnya 11 pekerja meninggal dunia akibat luka bakar dan ledakan.
Berdasarkan data kepolisian, total terdapat 31 korban dalam kejadian itu, dengan rincian 11 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Insiden ini menjadi kecelakaan kerja kedua yang terjadi di galangan tersebut dalam tahun yang sama. Sebelumnya, kecelakaan serupa juga terjadi dan menewaskan lima orang pekerja.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
