Rudapaksa Calon Anak Tiri, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Pratamayude
RS saat digiring pihak Kepolisian

Batam, iNewsBatam.id - Sempat pergi ke luar negeri usai melakukan rudapaksa kepada calon anak tirinya, pria berinisial RS (27) akhirnya di tangkap polisi setiba di Indonesia.

Diketahui, RS ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong usai melakukan rudapaksa kepada seorang gadis dibawah umur yang merupakan anak dari kekasihnya.

Akibat kejadian itu, sang anak mengalami sakit dibagian kemaluanya. Sementara itu, pelaku pergi ke Singapura usai melakukan rudapaksa terhadap sang anak.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan kalau RS ditangkap pada Sabtu, (4/5/2024) dini hari, di kosannya yang beralamat di Bengkong.

“Benar, pria berinisial RS diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil kami amankan pada Sabtu (4/5/2024) di kosannya di Bengkong,” ujar Iptu Doddy Basyir, Rabu (8/5/2024).

Editor : Derizal

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network