Ia memaparkan, orang tua mana yang terima anaknya diperlakukan tidak pantas seperti itu langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong,” tambah Marihot.
Ditanya bagaimana keberadaan pelaku ini terungkap dan berhasil diamankan setelah hampir sebulan laporan dibuat, ia menyebut bahwa pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura). Begitu dia kembali lagi ke Batam. Dapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.
Saat ini terhadap korban masih masa pemulihan fisik maupun psikis pasca trauma kejadian yang dialami.
Begitu pula dengan pelaku RS saat ini tengah ditahan di Mapolsek Bengkong.
Atas tindakannya ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait