BATAM, iNewsBatam.id - PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyatakan menolak dengan tegas kewajiban hutang terkait pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keterangan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum ATB, OC Kaligis & Associates, pada 5 Juni 2024, disebutkan bahwa seharusnya kewajiban membayar pajak dibebankan kepada Otorita Batam (BP Batam).
"PT ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam," tulis OC Kaligis.
Ia menyebutkan, Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban BP Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputuskan dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BANI/2021 tertanggal 14 April 2022. Putusan ini diperkuat pula dengan Putusan MARI No. 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2023.
Dia menjelaskan, selama 25 tahun perjanjian konsesi bersama BP Batam, PT ATB telah bertanggung jawab dalam melakukan investasi pembangunan, pengembangan, serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam. Nilai dana yang telah diinvestasikan PT ATB mencapai Rp 1.047.892.788.552.
PT ATB juga telah melaksanakan kewajiban pada Negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran lainnya seperti pembelian air baku, royalti, dan sewa aset fasilitas lama, dengan total sebesar Rp 1.049.910.001.786,-.
"Klien kami telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi sebagai mana Berita Acara Serah Terima Akhir tanggal 13 November 2020," jelasnya.
Menurutnya, beban pajak kurang dibayar yang senilai kurang lebih Rp 48 miliar seperti yang dinyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, merupakan kewajiban BP Batam. Hal ini dikarenakan, BP Batam menjadi pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam, sementara PT ATB hanya menyediakan jasa layanan pemasokan dan penyediaan air bersih tersebut.
Mengacu pada Pasal 20.2 Perjanjian Konsesi, telah disepakati bahwa penyelesaian perselisihan antara para pihak akan diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Oleh karenanya, PT ATB telah mengajukan Permohonan Arbitrase terkait penyelesaian pembayaran pajak melalui BANI dan telah didaftarkan dengan nomor register perkara 47026/V/ARB-BANI/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
"Klien kami juga meminta BP Batam melaksanakan beberapa kewajibannya terhadap PT ATB, termasuk di antaranya, pengembalian beberapa aset yang sampai saat ini masih dikuasai oleh BP Batam, bahkan masih digunakan/dimanfaatkan" katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait