BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan hal ini pada Selasa (6/8/2024).
"Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi termasuk ahli dari Kemenpan RB, kami tidak dapat melanjutkan penyidikan ini," ujarnya.
Putu menjelaskan bahwa sudah ada banyak saksi yang memberikan keterangan, termasuk dari Kemenpan RB, ahli keuangan daerah, dan ahli hukum pidana.
"Kami telah meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, namun hasil telaah mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap audit investigasi," jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
"Hasil dari audit tersebut telah direspons oleh APIP, sehingga kami tidak dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Dengan demikian, penyidikan terhadap kasus THL fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait