Kasus Lahan Hutan Lindung: Polisi Panggil 8 Saksi dari BP Batam, Termasuk Direktur Lahan

Pratamayude
Petugas Polresta Barelang membawa sebuah kotak berisi sejumlah berkas usai menggeledah ruang arsip lahan di Kantor Badan Pengusahaan Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang melayangkan surat pemanggilan saksi-saksi, setelah menggeledah Kantor Arsip Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi menyebutkan, pemanggilan itu ditujukan untuk delapan saksi dari BP Batam.

"Kita surati lagi para saksi untuk diperiksa penyidik. Jadwalnya mulai Senin pekan depan," ujar Giadi pada Jumat (23/8/2024).

Ia menyebut ada delapan orang yang disurati untuk menjadi saksi kasus dugaan pengalokasian lahan ke PT Karlina Cahaya Loka di kawasan hutan lindung, termasuk Direktur Lahan BP Batam.

"Nanti pemanggilannya itu satu persatu, dimulai pada Senin sampai Kamis pekan depan," kata dia.

Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas, apabila saksi-saksi yang sudah disurati tersebut tidak menghadiri pemanggilan polisi.

"Jika tidak diindahkan, maka kita akan lakukan penjemputan saksi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membawa satu boks berkas, usai tiga jam menggeledah ruang arsip lahan di BP Batam pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Upaya penggeledahan ini untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna kepentingan penyidikan. Adapun beberapa berkas berhasil kami amankan dan kemudian kami lakukan penyitaan," ujar Giadi.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network