JAKARTA, iNews.id – Alice Guo alias Guo Hua Ping, mantan wali kota Bamban, Filipina akhirnya ditangkap oleh Polri dan Polisi Filipina.
Perempuan itu sempat menjadi buronan pemerintah Filipina setelah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Melansir iNews.id, Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024). Operasi ini melibatkan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.
"Hasil dari proses kerja sama dengan PMJ dan Polresta Bandung," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti, Rabu (4/9/2024).
Alice Guo sebelumnya sempat terdeteksi berada di Batam, Kepulauan Riau. Namun ia berhasil kabur ke Jakarta setelah rekan dan anggota keluarganya ditangkap.
Disitat dari CNA, Guo menjadi buronan internasional setelah menolak hadir dalam penyelidikan parlemen Filipina terkait tuduhan keterlibatannya dengan sindikat kriminal asal China. Guo membantah semua tuduhan, mengklaim dirinya sebagai warga negara Filipina yang lahir di negara tersebut.
Menurut Kepolisian Manila, Guo diduga kuat memiliki hubungan dengan jaringan kriminal besar yang beroperasi di Filipina dan China.
Kasus ini semakin jadi perhatian setelah Guo dan 35 orang lainnya dituduh melakukan pencucian uang sebesar lebih dari 100 juta peso atau sekitar Rp27 miliar.
Penyelidikan oleh Dewan Anti-Pencucian Uang Filipina (AMLC) menemukan aliran dana besar yang diduga terkait dengan aktivitas kriminal internasional.
Penangkapan Guo di Tangerang terjadi menjelang tengah malam pada hari Selasa, setelah ia bersembunyi di beberapa negara, termasuk Malaysia dan Singapura, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia pada bulan Agustus menggunakan paspor Filipina.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait