BATAM, iNewsBatam.id - Harga tiket kapal ferry penumpang untuk rute Batam-Singapura turun sebesar Rp30 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku 24 September 2024.
Turunnya harga tiket itu, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pada Senin (23/9/2024) bahwa regulator akan melaksanakan survei dan evaluasi untuk pemberlakuan penyesuaian harga tiket di Pelabuhan Batam.
Kemudian Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengevaluasi jumlah trip terhadap operator kapal-kapal ferry penumpang di Pelabuhan Batam.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi menekankan pentingnya kebijakan ini bagi keberlangsungan sektor pariwisata di Batam.
"Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dari Singapura dan Johor. Dengan adanya penurunan harga tiket ini, kami berharap arus wisatawan kembali normal dan perekonomian daerah terdongkrak," kata dia, Selasa (24/9/2024).
Dalam rapat itu, kata dia, operator kapal ferry juga mendapatkan masukan untuk memperbaiki dan mengelola penjadwalan kapal secara lebih efektif. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan penumpang dan memperlancar arus transportasi di Pelabuhan Batam.
Selain itu, operator menyampaikan adanya kenaikan biaya Certificate of Pratique (COP) yang diberlakukan oleh Balai Karantina Kesehatan untuk kapal dengan tonase GT 200 hingga GT 350. Biaya COP meningkat dari Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per perjalanan kapal (per call/trip), yang mempengaruhi biaya operasional kapal ferry.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut juga menyatakan akan mengevaluasi kembali jumlah perjalanan kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura dan Batam-Johor guna memastikan pelayanan yang optimal dan meminimalkan kendala yang dihadapi operator.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, dalam rapat tersebut menyoroti adanya potensi monopoli dalam penyelenggaraan usaha angkutan laut rute Batam-Singapura.
"Berdasarkan data dari Inaportnet dan SIMLALA, per 1 Januari hingga 28 Mei 2024, terdapat 68 kapal ferry yang melayani rute Batam-Singapura. Oleh karena itu, pihak regulator akan terus memantau perkembangan untuk mencegah terjadinya monopoli yang dapat merugikan konsumen," ujarnya.
Selain kesepakatan penurunan harga tiket untuk rute Batam-Singapura, rapat ini juga membahas kenaikan tarif untuk rute Batam-Singapura dan Batam-Johor yang mengalami lonjakan pasca-pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif untuk rute Batam-singapura sebelum pandemi Covid-19 dengan pasca pandemi Covid-19 mencapai 100 persen.
Harga tiket sekali jalan sebesar Rp. 250.000,- s.d Rp. 350.000,- menjadi Rp. 500.000,- s.d Rp. 550.000,-. Begitu pula dengan tarif tiket ferry penumpang dengan rute Batam-Johor terjadi kenaikan sebelum pandemi dengan pasca-pandemi Covid-19, dari harga tiket sekali jalan sebesar Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu.
Penurunan tarif sebesar Rp30 ribu untuk rute Batam-Singapura, dan pengkajian ulang harga rute Batam-Johor, diharapkan dapat meningkatkan kembali arus penumpang yang sempat menurun tajam. Sebelum pandemi, rute ini ramai digunakan oleh wisatawan mancanegara, namun kini terjadi penurunan akibat lonjakan harga tiket pasca-pandemi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait