Polisi Ringkus Penipu Tenaga Kerja di Anambas, Rugikan Korban Puluhan Juta

Fadli
SR, tersangka penipuan tenaga kerja di Anambas kini ditahan di kantor polisi. (Foto: ist)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Polisi meringkus pelaku penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja, SR (47), warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

SR dibekuk pada Jumat (25/10/2024),  setelah polisi menerima laporan dari dua korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang kepada korban dengan janji akan diterima bekerja di sebuah perusahaan.

"Setelah menyerahkan uang, korban tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan," katanya.

Dua korban melapor karena merasa dirugikan, dengan total kerugian mencapai Rp 33.200.000. Mereka dijanjikan pekerjaan tanpa proses seleksi, yang membuat mereka menyerahkan uang kepada pelaku.

Setelah penangkapan, polisi menemukan bukti transfer dan percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

"Pelaku mengakui menerima uang dari korban untuk biaya medical check-up dan sertifikat pelatihan, serta keperluan pribadi," ujar Rio.

Saat ini, SR telah ditahan dan dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network