ANAMBAS, iNewsBatam.id - Polisi meringkus pelaku penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja, SR (47), warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
SR dibekuk pada Jumat (25/10/2024), setelah polisi menerima laporan dari dua korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang kepada korban dengan janji akan diterima bekerja di sebuah perusahaan.
"Setelah menyerahkan uang, korban tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan," katanya.
Dua korban melapor karena merasa dirugikan, dengan total kerugian mencapai Rp 33.200.000. Mereka dijanjikan pekerjaan tanpa proses seleksi, yang membuat mereka menyerahkan uang kepada pelaku.
Setelah penangkapan, polisi menemukan bukti transfer dan percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
"Pelaku mengakui menerima uang dari korban untuk biaya medical check-up dan sertifikat pelatihan, serta keperluan pribadi," ujar Rio.
Saat ini, SR telah ditahan dan dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait