Pria di Bengkong Terkapar Ditikam 7 Kali saat Hendak Ambil Motor

Loberto Boli
Pria berinisial D dirawat usai mendapat tujuh tikaman saat mengambil motor di kawasan Bengkong, Batam. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial D mengalami luka serius setelah ditikam menggunakan pisau dapur di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penyerangan yang diduga dipicu sakit hati itu terjadi saat korban hendak mengambil sepeda motornya pada Selasa (6/10/2026) malam.

Korban dilaporkan mengalami tujuh luka tusuk, terdiri atas dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di punggung. Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut. Menurut dia, korban dan terduga pelaku saling mengenal.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku nekat melakukan aksi penganiayaan berat tersebut karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban,” kata Apriadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Apriadi menjelaskan, penyerangan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir tidak jauh dari tempat saksi pelapor dan terduga pelaku berada.

Tanpa didahului keributan, terduga pelaku tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau dapur. Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha melerai sebelum membawa korban ke rumah sakit.

“Peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba. Korban diserang menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur saat hendak mengambil sepeda motor miliknya di lokasi kejadian,” ujarnya.

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku berinisial J di tempat tinggalnya di kawasan mess karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Apriadi, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Petugas turut mengamankan pisau dapur yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.

Selain pisau dapur, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni kaus merah lengan panjang milik korban, kaus hitam dan celana panjang abu-abu milik tersangka, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang disangkakan berkaitan dengan penganiayaan berat, dengan ancaman pidana yang disebutkan penyidik maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network