Alhamdulillah! Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, PT KAI Cabut Tanda Larangan 

Bachtiar Rajab
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL. (Foto : dok. KAI)

JAKARTA, iNews.id - Duduk di KRL Commuter Line tidak lagi berjarak. Pihak KAI Commuter mulai mencabut tanda larangan duduk di KRL Commuter Line, Rabu (9/3/2022).

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan termasuk soal tempat duduk.

Seperti disampaikan akun resmi @CommuterLine di Twitter, KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen.

Meski tanda larangan duduk dicabut, tanda jarak berdiri masih dipertahankan. KAI Commuter juga tetap meminta para penumpang agar menggunakan masker dan dilarang berbicara baik secara langsung atau menggunakan seluler.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network