BATAM, iNewsBatam.id - Meskipun sudah tiga kali menjadi residivis dengan kasus serupa, Redy Pranata (41) dan Dannu Arianus (31) tak membuat mereka jera dan kembali berbuat kejahatan.
Kedua pria ini ditangkap setelah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil pada 15 November 2024 lalu di kawasan Villa Pesona Asri, Batam Kota.
"Sudah residivis tiga kali, keluar masuk penjara," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (16/11/2024).
Heribertus menjelaskan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya setelah mengintai korban yang baru saja mengambil uang tunai dari salah satu bank. Setelah itu, mereka mengikuti korban yang kemudian memarkirkan mobilnya di depan masjid, tidak jauh dari tempat makan di daerah Botania.
"Ketika korban lengah, kedua pelaku ini memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang yang ada di dalam mobil," jelas Kapolres.
Namun, aksi mereka diketahui oleh korban yang langsung berteriak. Para pelaku pun mencoba melarikan diri, tetapi sialnya, sebuah mobil patroli yang sedang bertugas berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas, dibantu warga, berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki, setelah mencoba melawan saat ditangkap.
Redy dan Dannu kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait