BINTAN, iNewsBatam.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyelundupan timah yang terjadi di perairan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak Kastam Malaysia mengenai kapal yang membawa timah dari Indonesia tanpa dokumen resmi pada 23 September 2024.
"Setelah menerima informasi dari Kastam Malaysia, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menghubungi Ditreskrimsus Polda Kepri untuk melakukan verifikasi dokumen pelayaran kapal, yang kemudian terbukti dipalsukan," ungkap Kombes Putu, Rabu (20/11/2024).
Kapal yang dimaksud, KM Sri III GT 25, diketahui membawa 567 paket timah dengan berat kotor 28.350 kilogram. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, bekerja sama dengan Bea Cukai Karimun, segera bergerak untuk menjemput kapal tersebut setelah muatannya dikosongkan.
"Satu orang yang merupakan nahkoda kapal, berinisial NA, langsung kami bawa ke Polda Kepri untuk diperiksa dan ditahan," kata Putu.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini antara lain satu unit kapal KM Sri III, GPS merek Samsung, buku pelaut, paspor, serta dokumen terkait kompaun (denda) kesalahan dari Kastam Malaysia.
Editor : Gusti Yennosa