BATAM, iNews.id - Penangkapan kapal KM Rizki Laut IV oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau memasuki babak baru.
Kuasa hukum sang kapten kapal, M. Fahyumi (MF), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6/2025). Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, hingga penyitaan kapal tidak sah secara hukum.
Gugatan ini diajukan lantaran tim hukum menilai tindakan aparat menyalahi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Permohonan praperadilan sudah resmi terdaftar dan menunggu jadwal sidang. Kami ingin menguji apakah proses penangkapan dan penahanan ini sah atau cacat formil," ujar Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, Jumat (19/6/2025).
Menurut Agustinus, KM Rizki Laut IV ditangkap di Perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025) tanpa surat perintah dan bukan dalam kondisi tertangkap tangan.
Ia menyebut aparat datang menggunakan speedboat bermesin besar dengan lima pria bersenjata lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap MF dan dua awak kapal.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait