Gugat Polisi! Kapten KM Rizki Laut IV Tempuh Praperadilan, Disebut Ditangkap Layaknya Teroris

Pratamayude
Kuasa hukum kapten KM Rizki Laut-IV, Agustinus Nahak menunjukkan surat gugatan praperadilan terhadap Polda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Penangkapan kapal KM Rizki Laut IV oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Kuasa hukum sang kapten kapal, M. Fahyumi (MF), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6/2025). Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, hingga penyitaan kapal tidak sah secara hukum.

Gugatan ini diajukan lantaran tim hukum menilai tindakan aparat menyalahi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permohonan praperadilan sudah resmi terdaftar dan menunggu jadwal sidang. Kami ingin menguji apakah proses penangkapan dan penahanan ini sah atau cacat formil," ujar Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, Jumat (19/6/2025).

Menurut Agustinus, KM Rizki Laut IV ditangkap di Perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025) tanpa surat perintah dan bukan dalam kondisi tertangkap tangan.

Ia menyebut aparat datang menggunakan speedboat bermesin besar dengan lima pria bersenjata lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap MF dan dua awak kapal.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network