Hal yang menjadi sorotan adalah cara penangkapan yang dinilai menyerupai operasi antiteror. Tanpa menunjukkan surat tugas atau identitas, petugas disebut langsung menodongkan senjata ke awak kapal dan memborgol kapten.
“Ini hanya persoalan administrasi, bukan kriminal kelas berat. Tapi mereka datang seolah menangkap teroris,” tegas Agustinus.
Tak hanya itu, handphone para awak kapal disebut disita tanpa berita acara, dan kapal bahkan diarahkan ke jalur dangkal hingga nyaris kandas.
Sesampainya di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri pukul 11.30 WIB, hanya kapten MF yang ditahan. Sementara dua awak kapal lainnya dipulangkan setelah diperiksa lebih dari 12 jam.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penetapan MF sebagai tersangka. Mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat hari setelah penangkapan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Polda Kepri.
“Jika proses ini terbukti tidak sah, kami akan minta hakim memerintahkan pencabutan status tersangka dan dikeluarkannya SP3. Ini demi keadilan,” tegas Agustinus.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait