Sidang praperadilan dijadwalkan digelar pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari dengan hakim tunggal. Pihak kuasa hukum berharap proses ini akan mengungkap fakta-fakta penangkapan yang selama ini tidak diketahui publik.
Seperti diketahui, Kapal KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (29/5/2025) saat melintas di perairan Sagulung, Batam.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi terkait maraknya penjualan BBM di bawah harga yang ditentukan pemerintah bagi industri.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait