Gugat Polisi! Kapten KM Rizki Laut IV Tempuh Praperadilan, Disebut Ditangkap Layaknya Teroris

Pratamayude
Kuasa hukum kapten KM Rizki Laut-IV, Agustinus Nahak menunjukkan surat gugatan praperadilan terhadap Polda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)


Sidang praperadilan dijadwalkan digelar pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari dengan hakim tunggal. Pihak kuasa hukum berharap proses ini akan mengungkap fakta-fakta penangkapan yang selama ini tidak diketahui publik.

Seperti diketahui, Kapal KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (29/5/2025) saat melintas di perairan Sagulung, Batam.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi terkait maraknya penjualan BBM di bawah harga yang ditentukan pemerintah bagi industri.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network