Gugat Polisi! Kapten KM Rizki Laut IV Tempuh Praperadilan, Disebut Ditangkap Layaknya Teroris

Pratamayude
Kuasa hukum kapten KM Rizki Laut-IV, Agustinus Nahak menunjukkan surat gugatan praperadilan terhadap Polda Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Penangkapan kapal KM Rizki Laut IV oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau memasuki babak baru.

Kuasa hukum sang kapten kapal, M. Fahyumi (MF), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/6/2025). Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, hingga penyitaan kapal tidak sah secara hukum.

Gugatan ini diajukan lantaran tim hukum menilai tindakan aparat menyalahi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permohonan praperadilan sudah resmi terdaftar dan menunggu jadwal sidang. Kami ingin menguji apakah proses penangkapan dan penahanan ini sah atau cacat formil," ujar Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, Jumat (19/6/2025).

Menurut Agustinus, KM Rizki Laut IV ditangkap di Perairan Sagulung, Batam, pada Kamis (29/5/2025) tanpa surat perintah dan bukan dalam kondisi tertangkap tangan.

Ia menyebut aparat datang menggunakan speedboat bermesin besar dengan lima pria bersenjata lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap MF dan dua awak kapal.


Hal yang menjadi sorotan adalah cara penangkapan yang dinilai menyerupai operasi antiteror. Tanpa menunjukkan surat tugas atau identitas, petugas disebut langsung menodongkan senjata ke awak kapal dan memborgol kapten.

“Ini hanya persoalan administrasi, bukan kriminal kelas berat. Tapi mereka datang seolah menangkap teroris,” tegas Agustinus.

Tak hanya itu, handphone para awak kapal disebut disita tanpa berita acara, dan kapal bahkan diarahkan ke jalur dangkal hingga nyaris kandas.

Sesampainya di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri pukul 11.30 WIB, hanya kapten MF yang ditahan. Sementara dua awak kapal lainnya dipulangkan setelah diperiksa lebih dari 12 jam.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penetapan MF sebagai tersangka. Mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan empat hari setelah penangkapan, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban dari Polda Kepri.

“Jika proses ini terbukti tidak sah, kami akan minta hakim memerintahkan pencabutan status tersangka dan dikeluarkannya SP3. Ini demi keadilan,” tegas Agustinus.


Sidang praperadilan dijadwalkan digelar pekan depan dan berlangsung selama tujuh hari dengan hakim tunggal. Pihak kuasa hukum berharap proses ini akan mengungkap fakta-fakta penangkapan yang selama ini tidak diketahui publik.

Seperti diketahui, Kapal KM Rizki Laut-IV yang membawa 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal ditangkap aparat Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (29/5/2025) saat melintas di perairan Sagulung, Batam.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pelaku usaha hilir migas dan pemilik izin usaha niaga BBM resmi terkait maraknya penjualan BBM di bawah harga yang ditentukan pemerintah bagi industri.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network