KARIMUN, iNewsBatam.id - Dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penyematan status tersangka pada keduanya bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024).
Keduanya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun periode 2021 berinisial SU, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, serta pejabat Kepala DLH Kabupaten Karimun periode 2022 hingga sekarang, berinisial RI.
"Keduanya Kadis. Untuk saudara S sekarang Kadisdik," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Priyambudi.
Kejari Karimun menetapkan keduanya sebagai tersangka penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, tahun anggaran 2021-2023.
Berdasarkan penghitungan Auditor Kejati Kepri, mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 769.281.407. Modus operandinya berupa penggelembungan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Kelebihan pembayaran tersebut kemudian diambil kembali dari pihak penyedia barang melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap, baik secara tunai maupun transfer.
"Para tersangka ini menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang," jelas Priyambudi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Karimun melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap 75 saksi, dua saksi ahli, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait