Polisi di Batam Musnahkan 1.855 Knalpot Brong Hasil Penindakan Sepanjang 2024

Pratamayude
Tumpukan ribuan knalpot brong jelang dimusnahkan di halaman Mapolresta Barelang. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang menyita ribuan unit motor dan memusnahkan 1.855 knalpot brong hasil tangkapan sepanjang tahun 2024 di Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Polres dan Polsek jajaran.

“Sejak kita lakukan penindakan, sudah berkurang. Ini mengurangi polusi suara dan udara,” ujarnya pada Senin (30/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa penindakan dimulai pada bulan Juli dengan mengamankan 78 unit motor. Pada bulan Agustus, jumlahnya meningkat menjadi 737 unit, diikuti dengan 392 unit pada September, 316 unit pada Oktober, 259 unit pada November, dan 179 unit pada Desember.

“Motor yang diamankan bisa diambil, dengan memenuhi persyaratan. Namun, untuk knalpotnya, kami sita dan musnahkan,” katanya.

Heribertus menambahkan bahwa dari ribuan motor yang diamankan, 106 unit masih berada di Mapolresta Barelang dan belum diambil oleh pemiliknya.

“Ini mungkin karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat atau pemiliknya tidak melengkapi kekurangannya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas penggunaan knalpot brong dan balap liar di Kota Batam, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hari.

“Ini juga perlu imbauan kepada orangtua agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan penggunaan knalpot brong,” tambah Kombes Heribertus.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network