Kesal Disebut Disfungsi Ereksi, Seorang Pria Bunuh Wanita 'Michat' di Natuna

Alfie Al Rasyid
Pria berinsial AM, tersangka pembunuhan wanita 'Michat' di Natuna terancam hukuman mati. (Foto: Humas Polres Natuna)

NATUNA, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial AM, diringkus polisi Natuna, Kepulauan Riau lantaran membunuh seorang perempuan bernama Dewi Angelina.

Dari keterangan Wakil Kapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, AM nekat menghabisi wanita tersebut lantaran tersinggung dengan perkataan Dewi ketika pria itu mengalami gangguan seksual.

"Pelaku AM ini mengenal korban dari aplikasi Michat dan mereka kemudian transaksi layanan seks," kata Tarigan, Rabu (15/1/2024).

AM kemudian mendatangi kontrakan Dewi di kawasan Ranai Kota, Bunguran Timur pada 7 Januari lalu sekira pukul 3 dini hari. Setelah sempat berhubungan intim, AM minta beristirahat, lantaran mengalami gangguan seksual.

Di tengah istirahat sambil merokok tersebut, Dewi melontarkan kalimat soal disfungsi ereksi yang menyinggung perasaan AM sehingga pria yang bekerja sebagai kurir nekat menghabisi nyawanya.

“Ditanya korban, “kenapa lama betul? Ke sini mau merokok atau apa?”. Jadi si pelaku tersinggung dan sakit hati sama korban,” kata Tarigan.


Selain tersinggung ucapan Dewi, AM mengaku kepada penyidik bahwa dirinya kecewa lantaran foto di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.

Usai merokok, AM berpura-pura ingin melanjutkan hubungan intim dan meminta Dewi mengubah posisi membelakanginya.

Saat itulah, AM membunuh Dewi dengan tali yang ada di bawah meja samping tempat tidur hingga membuat korban tewas di tempat.

"Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku lebih kuat. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali bajunya, menyelimutinya, lalu mengambil handphone korban sebelum kabur," tambah Tarigan.

Setelah membunuh Dewi, AM lantas pergi dari kontrakan itu dan menuju Penagi untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang tali ke laut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
selimut, satu helai alas kasur, satu kotak alat kontrasepsi, tisu magic, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, dua ponsel,  serta barang bukti tambahan berupa CCTV sebagai petunjuk pengungkapan pelaku pembunuhan.

AM kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network