NATUNA, iNews.id - Satreskrim Polres Natuna menangkap pria berinisial MF (34), warga Kecamatan Bunguran Barat, lantaran menyetubuhi gadis yang masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar oleh orang tua korban pada 16 April lalu. Kemudian tersangka langsung dilaporkan ke polisi.
“Pelaku ketangkap tangan oleh orang tua korban di rumah korban. Kemudian langsung dilaporkan ke kami,” ujar Iptu Richie Putra, Rabu (07/05/2025).
Richie menuturkan, tersangka mengaku telah mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMP ini hingga 13 kali dalam satu minggu. Modus tersangka menjanjikan korban untuk tunangan.
“Tersangka ini juga sering memberi makanan dan uang ke korban,” katanya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait