Janji Tunangan, Pria di Natuna Cabuli Siswi SMP Hingga 13 Kali Dalam Seminggu

Alfie Al Rasyid
Tersangka MF diamankan di Polres Natuna terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Alfie/iNews.id)


Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban serta telepon genggam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network