Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban serta telepon genggam.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait