Pada pukul 7.30 pagi pada hari yang sama, tak lama setelah kejadian tembakan tersebut, seorang petugas medis dari Rumah Sakit Sultan Idris Shah di Serdang melaporkan bahwa mereka menerima tiga pasien pria yang diduga warga asing dalam keadaan sadar dan terluka akibat tembakan di bagian tubuh mereka.
Hussein menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penyelidikan juga dilakukan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api 1960," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Judha Nugraha juga menyebut penembakan terjadi karena kelima WNI ini melakukan perlawanan terhadap aparat APMM.
"Penembakan dilakukan karena WNI melakukan perlawanan. Dalam insiden tersebut, 1 WNI meninggal dunia dan beberapa luka-luka. Data para korban masih terus didalami," ujar Judha.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait