Rekaman CCTV Ungkap Kasus Curanmor Lintas Kecamatan di Batam, 5 Tersangka Ditangkap

Abdul Kholiq
Tiga dari lima pelaku curanmor di Batam yang diringkus polisi, dihadirkan dalam gelar perkara bersama barang bukti. (Foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga kecamatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap sejumlah pelaku.

Kasus ini mencakup pencurian di kawasan SP Plaza Kecamatan Sagulung, toko bangunan di Kecamatan Bengkong, dan depan Rumah Sakit Otorita Batam (RSBP) di Kecamatan Sekupang.

Kapolsek Batuampar, AKP Amru Abdullah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari tiga laporan korban. Kasus pertama terjadi pada 9 Januari 2025, saat Lusiana Lisawati Waruwu melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan sebuah kafe di SP Plaza.

Kasus kedua terjadi pada 17 Januari 2025, di mana sepeda motor milik Titik Puspa Panjaitan hilang saat diparkir di toko bangunan di Bengkong. Sedangkan kasus ketiga terjadi pada 21 Januari 2025, di depan RSBP Batam, Kecamatan Sekupang.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batuampar melakukan penyelidikan intensif. Kami berhasil melacak para pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat,” kata Amru, Kamis (6/2/2025).


Penyelidikan mengarah kepada lima tersangka: OO (17), RV (15), AS (22), YP (26), dan SL. Empat pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu pelaku berinisial SL masih dalam pengejaran.

Tersangka OO dan RV ditangkap pada 22 Januari 2025 di Sekupang, sementara penadah berinisial RA (23) juga diamankan pada hari yang sama di Batuampar.

Kemudian, polisi menangkap dua pelaku lainnya: tersangka AS pada 24 Januari 2025 di rumahnya, dan tersangka YP di kawasan Melcem, Batuampar, saat ia hendak menjual sepeda motor curian.

“Polsek Batuampar berhasil mengamankan empat pelaku utama pencurian dan satu penadah,” tambah Amru.

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, satu unit handphone milik tersangka penadah, dan sejumlah dokumen kendaraan milik korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network