JAKARTA, iNews.id – Musisi Fariz RM kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Sebagai informasi, Fariz RM telah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap polisi pada Minggu, 28 Oktober 2007, di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Pada tahun 2015, Fariz kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan dalam asbak di atas meja.
Terakhir, pada Jumat (24/8), ia kembali ditangkap di kediamannya. Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket plastik klip berisi sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus terbaru ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum Fariz RM.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait