BATAM, iNewsBatam.id - Sejumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau, mendapatkan edukasi tentang aturan berlalu lintas dari kepolisian.
Kegiatan ini berlangsung dalam program Polantas Bina Warga Negara Asing (Pos Bising) di PT McDermott Indonesia pada Jumat (21/2/2025).
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menjelaskan bahwa edukasi ini difokuskan pada pemahaman tentang ketertiban lalu lintas serta mekanisme tilang elektronik (ETLE).
"Kegiatan kemarin kami fokuskan pada tertib lalu lintas dan cara kerja tilang elektronik atau ETLE," ujar Tri Yulianto, Sabtu (22/2/2025).
Pembinaan ini lebih menitikberatkan pada pemberian materi edukasi mengenai regulasi lalu lintas dan sanksi bagi pelanggar. Tujuannya adalah agar para WNA yang berkendara di Batam memahami aturan yang berlaku dan dapat mematuhinya.
Tri juga mengimbau para WNA yang mengikuti kegiatan ini untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga dan rekan-rekan mereka agar semakin banyak yang mengetahui serta mematuhi aturan berkendara di Indonesia.
"Materi yang kami sampaikan mencakup tata cara perbaikan data pemilik kendaraan bermotor apabila berganti alamat, serta batasan pemakaian kendaraan di Indonesia, khususnya di Batam," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam program Pos Bising ini, kepolisian juga telah bekerja sama dengan pihak imigrasi.
"Apabila ada WNA yang melanggar lalu lintas dan belum membayarkan sanksi tilang, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia," tegas Tri.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait