Sopir Truk Maut di Batam Belum Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Gusti Yennosa
Truk yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah pengendara motor di Batam kini ditahan polisi. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Jumato, sopir truk maut yang terlibat kecelakaan di Simpang Tiban Center, Sekupang, Batam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Gakkum Laka Lantas Satlantas Polresta Barelang, Rabu (7/5/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan, status hukum Jumato masih sebagai saksi. “Belum ditetapkan sebagai tersangka, karena ada tahapan penyelidikan yang harus dilakukan penyidik satuan lalu lintas,” ujarnya.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (5/5/2025) sore itu menewaskan satu pengendara sepeda motor dan menyebabkan tiga lainnya luka berat.

Korban meninggal adalah Kristian Natanael Parhusip. Tiga korban luka yakni Roy Nainggolan Parhusip (kritis), Andi Yono, dan Muhammad Hafidz.

Barang bukti berupa truk bernomor polisi BP 8094 ZH milik PT Budi Jasa serta sejumlah sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan maut itu, telah diamankan polisi.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan, polisi akan menghadirkan saksi ahli. “Kami butuh saksi ahli untuk mengetahui apakah truk mengalami rem blong atau faktor lain,” tambah Zaenal.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network