Polisi Gagalkan Pengiriman Lima PMI Non-Prosedural di Batam

Pratamayude
Lima calon PMI non-prosedural yang digagalkan keberangkatannya dari Batam oleh polisi. (Foto: Baharkam Polri)

BATAM, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya pengiriman lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yakni Mardian Sori (38) dan Nyamidi (50), yang diduga berperan sebagai sopir dan calo pengurus keberangkatan ilegal.

Komandan KP Antasena-7006 AKBP Samsudin mengatakan, operasi penegakan hukum itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami menemukan sebuah mobil taksi yang mengangkut lima calon PMI di kawasan Pelabuhan Sekupang. Setelah diperiksa, kami langsung mengamankan mereka,” ujar Samsudin, Sabtu (17/5/2025).

Kelima calon PMI tersebut adalah Muh Guntur, Muhammad Amin, Saypudin, Abenkuswara, dan Didi Septian Dino. Mereka mengaku hendak berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network