BATAM — Selebaran berisi tarif pengangkutan sampah dengan nominal hingga Rp497 ribu per bulan beredar di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Edaran tersebut mengatasnamakan PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Dalam surat tertanggal 4 Mei 2026 itu, tercantum tarif pengangkutan sampah sebesar Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket, Rp200 ribu untuk rumah makan, serta Rp497 ribu untuk kafe dan restoran.
Sejumlah pedagang di kawasan Sekupang mengaku terkejut dengan nominal tarif yang tercantum di selebaran. Pasalnya, biaya pengangkutan sampah yang selama ini mereka bayarkan disebut jauh lebih rendah dibanding tarif yang beredar.
Salah seorang pemilik kios di Sekupang mengaku baru mengetahui adanya tarif baru setelah selebaran tersebut tersebar di lingkungan pertokoan.
“Kaget juga lihat nominalnya, karena biasanya tidak sampai segitu,” ujarnya.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak penyebar selebaran tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dasar penetapan tarif yang dicantumkan.
“Kami akan panggil orangnya, kenapa modelnya begitu, dasarnya apa, dan tidak boleh dalam bentuk paksaan,” kata Dohar, Jumat (22/5/2026).
Dohar menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Batam belum memiliki rencana menaikkan tarif retribusi sampah. Menurutnya, Pemkot Batam masih fokus meningkatkan pelayanan persampahan kepada masyarakat.
“Sampai saat ini pemerintah belum memikirkan untuk menaikkan tarif. Kami masih fokus meningkatkan layanan persampahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengangkutan sampah di kawasan perumahan masih menjadi tanggung jawab Pemkot Batam melalui DLH. Sementara pihak ketiga hanya diperbolehkan melakukan pengangkutan di kawasan komersial dengan mekanisme pelaporan kepada DLH.
“Kalau kawasan komersial memang bisa menggunakan pihak lain, tetapi harus dilaporkan ke kami,” katanya.
DLH Batam juga menegaskan masyarakat tidak boleh dipaksa menggunakan jasa pengangkutan sampah tertentu. Karena itu, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait mekanisme penarikan tarif yang tercantum dalam edaran tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
