Pria di Anambas Ditahan Gegara Cabuli Adik Kandung Istri

Fadli
RM, tersangka pencabulan terhadap adik ipar menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas)


Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang merupakan istri pelaku. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RM di wilayah Tanjungpinang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network