BATAM, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap polisi karena diduga mengeroyok seorang DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, kedua pelaku adalah Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).
Mereka ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak kabur ke Singapura.
“Korban atas nama Stevanie (24), DJ di klub tersebut, mengalami pemukulan dan pencakaran oleh para pelaku di area VIP dan parkiran klub,” ujar Noval, Senin (9/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, diduga dipicu oleh salah paham dengan salah satu pelaku lain berinisial M, juga WNA Vietnam, yang kini berstatus buron (DPO).
Polisi telah memeriksa rekaman CCTV dan menggeledah tempat tinggal para pelaku di Komplek Sakura Permai, Batam. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait penanganan kasus ini.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait