BATAM, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi cash on delivery (COD) yang terjadi di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota.
Komplotan pelaku berpura-pura sebagai pembeli ponsel sebelum mengancam dan merampok korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, kejadian terjadi pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban yang berniat menjual ponselnya melalui sistem COD justru menjadi sasaran perampokan.
“Pelaku pria berinisial RP mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban kemudian dipukul dan diancam dengan sebilah pisau sebelum pelaku membawa kabur tiga unit ponsel,” ujar Zaenal dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di sekitar Pasar Tanjung Pantun, Batu Ampar.
Polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni pria berinisial RP serta dua perempuan berinisial S dan K.
Ketiga pelaku diketahui merupakan bagian dari satu sindikat. Polisi menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti.
“Ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap dan melakukan perampokan untuk kebutuhan hidup, foya-foya, dan konsumsi alkohol,” jelas Zaenal.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, RP merupakan suami dari pelaku perempuan berinisial S, sementara pelaku K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Total ada enam orang dalam sindikat ini, tiga di antaranya masih buron.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait