ANAMBAS, iNews.id - Dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang sempat muncul dalam situs penjualan pulau asing, diketahui adalah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok.
Camat Siantan Selatan, Awaluddin Makrifatullah, menyebut kedua pulau itu berada di wilayah Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, dengan total luas sekitar 64 hektare.
“Pulau Tokong Sendok itu luasnya 7,29 hektare, sedangkan Pulau Ritan sekitar 57 hektare. Jadi bukan 159 hektare seperti yang disebut di situs,” kata Awaluddin, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, lahan kedua pulau tersebut sebelumnya dimiliki sejumlah warga yang memiliki dokumen surat alas hak yang diterbitkan pada tahun 2017.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada investor asal Bali dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, namun proses transaksi selesai pada 2022 karena pandemi Covid-19.
“Pulau itu awalnya milik warga, lengkap dengan alas hak, lalu dijual ke investor Bali. Prosesnya selesai sekitar 2022,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterimanya, proses jual beli melibatkan seorang notaris di Tanjung Uban, Bintan. Selanjutnya, kepemilikan lahan dialihkan ke dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Anambas.
“Investor berencana mengembangkan kawasan tersebut menjadi seperti Pulau Bawah, lengkap dengan pesawat amfibi. Izin lokasi dari BPN sudah keluar. Informasinya dibeli oleh dua perusahaan,” ungkap Awaluddin.
Sebelumnya, dua pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, tiba-tiba muncul dalam daftar penjualan di sebuah situs properti asing.
Pulau-pulau itu ditawarkan di situs privateislandsonline.com, lengkap dengan informasi lokasi dan luas wilayah, namun tanpa mencantumkan harga jual.
Dalam keterangan situs tersebut, dua pulau itu berjarak sekitar 200 mil dari Singapura dan diklaim sangat ideal untuk dijadikan eco resort karena posisinya yang dekat dengan Pulau Bawah Resort, kawasan wisata premium di Anambas.
Editor : S. Widodo