Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih selektif memilih pengasuh. Jangan terlalu percaya, apalagi membiarkan anak diasuh tanpa pengawasan. Ini bentuk perlindungan terhadap anak, kelompok paling rentan dalam masyarakat," tegas Rohandi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait