Bayi Usia 5 Bulan di Batam Diculik Pengasuh, Ditemukan Selamat di Aceh

Reza Junianto
Sepasang kekasih pelaku penculikan bayi di Batam kini ditahan polisi. (Foto: Polsek Sagulung)


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih selektif memilih pengasuh. Jangan terlalu percaya, apalagi membiarkan anak diasuh tanpa pengawasan. Ini bentuk perlindungan terhadap anak, kelompok paling rentan dalam masyarakat," tegas Rohandi.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network