BATAM, iNews.id - Kepolisian menetapkan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus penganiayaan di First Club Batam yang dialami Disc Jockey (DJ) Stevanie (25).
Penghentian ini dilakukan setelah korban dan para tersangka sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus sebelum memutuskan untuk menerbitkan SP3.
“Setelah melalui proses gelar khusus di Mapolresta Barelang, penyidik sepakat mengeluarkan SP3 karena syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Kasus ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” kata Noval, Jumat (20/6/2025) malam.
Selain kedua WNA tersebut, tersangka lain dalam kasus ini, DJ Misa, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), juga dihentikan proses penyidikannya.
“Karena kasusnya satu Laporan Polisi (LP), terhadap DJ Misa juga dilakukan SP3 dan status tersangka sekaligus DPO-nya akan dicabut,” ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait