BATAM, iNews.id - Kasus penganiayaan yang menimpa DJ Stevani di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) berakhir damai. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara korban dan pelaku.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan dan berakhir damai.
"Iya benar, kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan telah berdamai. Korban juga sudah mengajukan pencabutan laporan dan permohonan RJ," kata Zaenal saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Zaenal menjelaskan, langkah RJ diambil berdasarkan kesepakatan antara korban dan pelaku. Polisi kemudian memfasilitasi proses damai tersebut.
"Keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kalau sudah begitu, kami fasilitasi perdamaian dan selesaikan kasusnya dengan RJ," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan RJ ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait