Kasus Penganiayaan DJ di First Club Batam Berakhir Damai

Gusti Yennosa
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: Yude/iNews.id)

Mekanisme ini mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan dialog antara korban dan pelaku.

"Prosesnya akan kami kaji sesuai aturan. Kalau memenuhi syarat, perkaranya bisa dihentikan," tutup Zaenal.

Sebelumnya, dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditangkap polisi karena diduga mengeroyok seorang DJ wanita di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, kedua pelaku, Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak kabur ke Singapura.

Satu pelaku pengeroyokan, yakni Misa berstatus buron.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network