Noval menjelaskan, dalam proses RJ, penyidik telah melengkapi dokumen syarat formil dan materiil yang menjadi dasar penghentian penyidikan. "Langkah ini diambil demi keadilan restoratif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerbitkan surat pencabutan status tersangka, serta pengeluaran tahanan.
Polisi juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Konsulat atau Kedutaan Besar terkait perkembangan penanganan hukum terhadap kedua WNA Vietnam tersebut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait