Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3

Gusti Yennosa
WNA pelaku pengeroyokan DJ di First Club Batam. Penyidikan kasus ini dihentikan menyusul adanya perdamaian. (Foto: ist)


Noval menjelaskan, dalam proses RJ, penyidik telah melengkapi dokumen syarat formil dan materiil yang menjadi dasar penghentian penyidikan. "Langkah ini diambil demi keadilan restoratif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerbitkan surat pencabutan status tersangka, serta pengeluaran tahanan.

Polisi juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Konsulat atau Kedutaan Besar terkait perkembangan penanganan hukum terhadap kedua WNA Vietnam tersebut.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network