Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Dihentikan, Polisi Terbitkan SP3

Gusti Yennosa
WNA pelaku pengeroyokan DJ di First Club Batam. Penyidikan kasus ini dihentikan menyusul adanya perdamaian. (Foto: ist)

BATAM, iNews.id - Kepolisian menetapkan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus penganiayaan di First Club Batam yang dialami Disc Jockey (DJ) Stevanie (25).

Penghentian ini dilakukan setelah korban dan para tersangka sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus sebelum memutuskan untuk menerbitkan SP3.

“Setelah melalui proses gelar khusus di Mapolresta Barelang, penyidik sepakat mengeluarkan SP3 karena syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Kasus ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” kata Noval, Jumat (20/6/2025) malam.

Selain kedua WNA tersebut, tersangka lain dalam kasus ini, DJ Misa, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), juga dihentikan proses penyidikannya.

“Karena kasusnya satu Laporan Polisi (LP), terhadap DJ Misa juga dilakukan SP3 dan status tersangka sekaligus DPO-nya akan dicabut,” ujarnya.


Noval menjelaskan, dalam proses RJ, penyidik telah melengkapi dokumen syarat formil dan materiil yang menjadi dasar penghentian penyidikan. "Langkah ini diambil demi keadilan restoratif, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerbitkan surat pencabutan status tersangka, serta pengeluaran tahanan.

Polisi juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Konsulat atau Kedutaan Besar terkait perkembangan penanganan hukum terhadap kedua WNA Vietnam tersebut.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network