Penerima BSU merupakan pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi (UMP), bukan anggota Polri, TNI, maupun aparatur sipil negara (ASN), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penerima BSU tahun ini juga diprioritaskan bagi mereka yang tidak sedang menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank himbara, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, serta Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Kami mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ujar Yassierli.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait