BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dan barang kiriman ilegal di lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan perairan Batu Besar, Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan kasus narkotika dilakukan pada Selasa (22/7/2025) terhadap seorang penumpang rute Batam - Surabaya - Lombok berinisial OT.
“OT menunjukkan perilaku mencurigakan, mulai dari cara berjalan hingga kegugupan saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Hang Nadim,” ujar Zaky, Jumat (25/7/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di area dubur. Total beratnya mencapai 188,9 gram. Uji narkotest menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
OT mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial PI untuk membawa paket tersebut, dengan imbalan Rp 5 juta per bungkus. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polda Kepri.
“Penggagalan ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar dari biaya rehabilitasi,” jelas Zaky.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait