Bakamla Tangkap Kapal Penyelundup Bawang Merah dari Batam ke Kuala Tungkal

Reza Junianto
Petugas Bakamla RI mengecek muatan KM Sinar Bahtera yang ditangkap di Perairan Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Sebuah kapal bermuatan bawang merah tanpa dokumen resmi diamankan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di perairan barat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025).

Penangkapan dilakukan oleh unsur patroli KN Tanjung Datu-301 yang tengah menjalankan operasi rutin di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

“Kapal bernama KM Sinar Bahtera, berbobot 34 GT, diamankan setelah kedapatan membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, sertifikat karantina, maupun dokumen perpajakan,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Minggu (3/8/2025).

Kapal tersebut diketahui berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal dan diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini. Saat pemeriksaan awal, petugas mendapati seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Selain itu, kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Dari pengakuan nakhoda, pelayaran dengan muatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya,” kata Yuhanes.

Bakamla RI menduga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network