Saat ini, KM Sinar Bahtera beserta seluruh awak kapal tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.
“Penegakan hukum di laut bukan hanya menyasar penyelundupan barang berbahaya, tetapi juga pelanggaran prosedural yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran,” tegas Yuhanes.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait