Priyanto menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.
“Putusannya akan kami kirimkan secepatnya ke PN Batam, saat ini sedang proses penjilidan. Dalam minggu ini pasti dikirim, karena tidak boleh ditunda lama-lama,” jelasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait