PT Kepri Ubah Vonis Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Pratamayude
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tertunduk menuju kursi pesakitan sebelum menjalani sidang putusan. Ia divonis mati di tingkat banding. (Foto: Yude/iNews.id)


Priyanto menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.

“Putusannya akan kami kirimkan secepatnya ke PN Batam, saat ini sedang proses penjilidan. Dalam minggu ini pasti dikirim, karena tidak boleh ditunda lama-lama,” jelasnya.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network