BATAM, iNews.id - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari lima gram secara berkelanjutan.
"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Tiwik dalam persidangan.
Hakim menyebut, perbuatan terdakwa juga melanggar ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait