Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

Pratamayude
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tertunduk menuju kursi pesakitan sebelum menjalani sidang putusan. Ia divonis seumur hidup. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari lima gram secara berkelanjutan.

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Tiwik dalam persidangan.

Hakim menyebut, perbuatan terdakwa juga melanggar ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini didasarkan pada keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network