BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kilogram hewan kering yang akan dikirim ke Vietnam melalui Batam.
Barang-barang itu diamankan dari sebuah ruko di Komplek Salmon No.7 Golden City, Bengkong, Batam.
Kasus ini terungkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat 2.210 kg, 86 karung serangga jenis tonggeret atau cicada kering seberat 867 kg, dan 2 boks kelabang kering sebanyak 8.820 ekor.
"Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Modusnya dengan memanfaatkan jalur tikus maupun ekspedisi ekspor dan mengelabui dokumen jenis barang yang dikirim ke luar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora, Kamis (21/8/2025).
Silvester menjelaskan, barang-barang ini berasal dari sejumlah daerah di Indonesia sebelum ditransitkan di Batam untuk selanjutnya dikirim ke Vietnam.
Hewan kering tersebut diketahui milik seorang warga negara asing asal Vietnam bernama Lam.
“Untuk saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Barang bukti sudah diamankan, saksi-saksi diperiksa, dan kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang serta Karantina Ikan Batam,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait