Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Cluster Mewah Sukajadi, Warga: Ganggu Privasi

Pratamayude
Dialog warga dengan perwakilan Pemko Batam membahas rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang berlokasi di cluster mewah. (Foto: Yude/iNews.id)

Perwakilan Kejari Batam, Lodhi, menyatakan secara hukum proyek yang telah dikontrakkan tidak bisa serta-merta dihentikan. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga untuk dikaji lebih lanjut.

“Secara aturan, proyek yang sudah kontrak memang tidak bisa diganggu. Tapi laporan warga ini akan kami sampaikan ke Kajari untuk dibahas bersama Pemko Batam,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sukajadi yang turut hadir dalam pertemuan memilih enggan berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi usai dialog.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network