Perwakilan Kejari Batam, Lodhi, menyatakan secara hukum proyek yang telah dikontrakkan tidak bisa serta-merta dihentikan. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga untuk dikaji lebih lanjut.
“Secara aturan, proyek yang sudah kontrak memang tidak bisa diganggu. Tapi laporan warga ini akan kami sampaikan ke Kajari untuk dibahas bersama Pemko Batam,” katanya.
Sementara itu, Lurah Sukajadi yang turut hadir dalam pertemuan memilih enggan berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi usai dialog.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait