Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan masa penahanan kedua tersangka saat ini ditangguhkan.
“Benar, berkas dikembalikan. Karena masa penahanan hampir habis, maka kita tangguhkan sementara. Namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Setelah insiden pertama, MT Federal II sempat dinyatakan sebagai barang bukti (TKP) dan seluruh kegiatan perbaikan dihentikan. Namun, pengerjaan kapal kembali dilakukan oleh pihak perusahaan setelah olah TKP dan penyelidikan selesai.
“Status quo kapal sudah dicabut setelah penyelidikan selesai, sehingga pengerjaan bisa dilanjutkan kembali,” tegas Zaenal.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
