Jam Operasional Dibatasi
Di luar periode penutupan total, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama beroperasi.
Selain itu, restoran dan rumah makan tetap diperbolehkan buka pada siang hari, namun diwajibkan menutup area makan menggunakan tirai atau gorden.
“Untuk rumah makan, aturannya jelas. Wajib menutup dengan kain penutup atau gorden agar tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” kata Ardiwinata.
Pemkot Batam menegaskan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga penutupan tempat usaha.
“Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini. Kalau melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
